Home » , Kamis, 05 September 2013

Perhelatan Debat Kandidat Bupati/Wabup Garut Menuai Kritik

Posted by Admin HMC



Penyelenggaraan debat kandidat atawa Cabup/Cawabup Garut, Jawa Barat, menuai kritik. Di antaranya lantaran media patner televisi lokal ditunjuk KPU setempat, diduga belum memiliki izin penyiaran.

“Pelaksanaan debat ini, juga diduga sarat KKN,” ungkap Sekjen “Garut Governance Watch” (G2W), Agus Rustandi, Kamis (05/09).

Perhelatan berlangsung Rabu malam (05/09) itu, digelar KPU dengan televisi lokal setempat sebagai panitia pelaksana. Disiarkan langsung menghadirkan panelis pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf, dan peneliti “Indonesia Corruption Watch” (ICW), Ade Irawan.

Selain debat kandidat, juga belanja iklan sosialisasi pelaksanaan, dan tahapan Pilkada, sehingga KPU menggelontorkan biaya sosialisasi di media elektronik tersebut, sebesar Rp26,4 juta.

Masih menurut Agus Rustandi, dana digelontorkan KPU ini, bisa dikategorikan penyelewengan. Sebab lembaga penyiaran ditunjuk belum memiliki izin resmi dari pemerintah, katanya.

“KPU pun tak patuh terhadap peraturan, terutama pada pengelolaan anggaran bersumber dari pemerintah daerah,” katanya pula. Ungkapan senada juga mengemuka dari “Komisi Penyiaran Indonesia Daerah” (KPID) Jawa Barat.

Menurut Komisioner Bidang Infrastruktur KPID Jabar, Dadan Saputra, penunjukan media patner tak memiliki izin, bisa menyulitkan KPU pada laporan pertanggung jawaban keuangan.

Perbuatan KPU Garut pun, dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyalahi ketentuan administrasi berlaku. Apalagi, katanya dana digunakan membiayai kegiatan itu, berasal dari negara, ungkapnya. Dadan pun menilai, penyiaran di televisi ini bisa terancam dijerat sanksi tindak pidana.

“Kami sayangkan, atawa menyayangkan kejadian di Garut ini, lantaran kamipun telah menghimbau KPU agar memilih media patner memiliki izin penyiaran,” tandasnya.

Ia menambahkan, berdasar data di KPID, televisi ini belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Bahkan komisi penyiaran pun, masih belum mengeluarkan rekomendasi kelayakan. Sedangkan di Garut baru terdapat satu televisi lokal memiliki izin penyiaran.

Ketua KPUD setempat, Aja Rowikarim, membantah pelaksanaan debat kandidat sarat KKN. Dia mengaku semua kegiatan dilakukan KPU sesuai ketetuan berlaku. Alasan penunjukan televisi itu, sebab anggaran tersedia cukup kecil. Selain itu, tak ada lagi pembanding televisi lokal memiliki kapabilitas.

“Subtansinya dari kegiatan ini agar diketahui masyarakat, punya izin atau tidak itu bukan kewenangan kami,” katanya singkat.

Dirut televisi tersebut, mengaku kegiatan ditayangkan pihaknya sesuai prosedur. Sebelumnya ada dua lembaga penyiaran melamar ke KPU untuk acara tersebut. Namun KPU memilih televisi penyiarannya, pertimbangannya karena biaya dikeluarkan lebih fleksibel.

“Lagian acara kita bisa ditonton masyarakat Garut,” katanya. Ia menilai mencuatnya masalah ini karena persaingan bisnis. Dia mengaku ada pihak mengancam memermasalahkan acara debat kampanye tersebut.

“Kami hanya tersenyum,” katanya pula. Ditanya mengenai izin penyiaran, juga mengaku hingga kini memang status televisinya belum memiliki izin penyiaran.

Dia telah melayangkan permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia, namun hingga kini belum ditanggapi. “Karena alasan anggaran di KPID, rekomendasi kelayakan kami belum juga diproses,” katanya.

sumber: garutnews.com

Category

Related Posts

2 komentar:

Copyright © 2012, Dokter Helmi Allrights Reserved - Magazine World Theme - Designed by Uong Jowo