Perhelatan Debat Kandidat Bupati/Wabup Garut Menuai Kritik
Penyelenggaraan
debat kandidat atawa Cabup/Cawabup Garut, Jawa Barat, menuai kritik. Di
antaranya lantaran media patner televisi lokal ditunjuk KPU setempat, diduga
belum memiliki izin penyiaran.
“Pelaksanaan
debat ini, juga diduga sarat KKN,” ungkap Sekjen “Garut Governance Watch”
(G2W), Agus Rustandi, Kamis (05/09).
Perhelatan
berlangsung Rabu malam (05/09) itu, digelar KPU dengan televisi lokal setempat
sebagai panitia pelaksana. Disiarkan langsung menghadirkan panelis pakar hukum
tata negara, Asep Warlan Yusuf, dan peneliti “Indonesia Corruption Watch”
(ICW), Ade Irawan.
Selain debat
kandidat, juga belanja iklan sosialisasi pelaksanaan, dan tahapan Pilkada, sehingga
KPU menggelontorkan biaya sosialisasi di media elektronik tersebut, sebesar
Rp26,4 juta.
Masih
menurut Agus Rustandi, dana digelontorkan KPU ini, bisa dikategorikan
penyelewengan. Sebab lembaga penyiaran ditunjuk belum memiliki izin resmi dari
pemerintah, katanya.
“KPU pun tak
patuh terhadap peraturan, terutama pada pengelolaan anggaran bersumber dari
pemerintah daerah,” katanya pula. Ungkapan senada juga mengemuka dari “Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah” (KPID) Jawa Barat.
Menurut
Komisioner Bidang Infrastruktur KPID Jabar, Dadan Saputra, penunjukan media
patner tak memiliki izin, bisa menyulitkan KPU pada laporan pertanggung jawaban
keuangan.
Perbuatan
KPU Garut pun, dinilai tak sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyalahi
ketentuan administrasi berlaku. Apalagi, katanya dana digunakan membiayai
kegiatan itu, berasal dari negara, ungkapnya. Dadan pun menilai, penyiaran di
televisi ini bisa terancam dijerat sanksi tindak pidana.
“Kami
sayangkan, atawa menyayangkan kejadian di Garut ini, lantaran kamipun telah
menghimbau KPU agar memilih media patner memiliki izin penyiaran,” tandasnya.
Ia
menambahkan, berdasar data di KPID, televisi ini belum memiliki izin
penyelenggaraan penyiaran. Bahkan komisi penyiaran pun, masih belum
mengeluarkan rekomendasi kelayakan. Sedangkan di Garut baru terdapat satu
televisi lokal memiliki izin penyiaran.
Ketua KPUD
setempat, Aja Rowikarim, membantah pelaksanaan debat kandidat sarat KKN. Dia
mengaku semua kegiatan dilakukan KPU sesuai ketetuan berlaku. Alasan penunjukan
televisi itu, sebab anggaran tersedia cukup kecil. Selain itu, tak ada lagi
pembanding televisi lokal memiliki kapabilitas.
“Subtansinya
dari kegiatan ini agar diketahui masyarakat, punya izin atau tidak itu bukan
kewenangan kami,” katanya singkat.
Dirut
televisi tersebut, mengaku kegiatan ditayangkan pihaknya sesuai prosedur. Sebelumnya
ada dua lembaga penyiaran melamar ke KPU untuk acara tersebut. Namun KPU
memilih televisi penyiarannya, pertimbangannya karena biaya dikeluarkan lebih
fleksibel.
“Lagian
acara kita bisa ditonton masyarakat Garut,” katanya. Ia menilai mencuatnya
masalah ini karena persaingan bisnis. Dia mengaku ada pihak mengancam
memermasalahkan acara debat kampanye tersebut.
“Kami hanya
tersenyum,” katanya pula. Ditanya mengenai izin penyiaran, juga mengaku hingga
kini memang status televisinya belum memiliki izin penyiaran.
Dia telah
melayangkan permohonan ke Komisi Penyiaran Indonesia, namun hingga kini belum
ditanggapi. “Karena alasan anggaran di KPID, rekomendasi kelayakan kami belum
juga diproses,” katanya.
sumber: garutnews.com
te kaop garut rek maju pasti loba nu protes
BalasHapusGarut Kp.Hampor Hadir Min :D
BalasHapus